Friday, July 30, 2010
NEGARA DAN KONSTITUSI (bag. 2)
A.Konsitusi indonesia
Dalam proses reformasi hukum dewasa ini berbagai kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Memang amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti sama sekali UUD 1945, akan tetapi merupakan prosedur penyempurnaan terhadap UUD 1945 tanpa harus langsung mengubah UUD-nya itu sendiri.
Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana amandemen pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945.
1.Hukum Dasar Tertulis (UUD)
Secara umum menurut E.C.S Wade dalam bukunya Constitutional law, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menetukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. UUD dapat dipandang sebagai lembaga atau sekumpul asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan tersebut dibagi antara Badan Legislatif, Eksekutif dan Badan Yudikatif.
Sifat-sifat UUD 1945 sebagai berikut :
a)Oleh karena sifatnya tertulis maka rumusannya jelas,
b)Penjelasan UUD 1945 bersifat singkat dan simple,
c)Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
d)UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan hukum positif dan tinggi.
2.Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis (Convensi)
Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
Sifat convensi adalah :
a)Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggara Negara.
b)Tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar.
c)Diterima oleh seluruh rakyat.
d)Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam UUD.
3.Konstitusi
Disamping pengertian UUD, dipergunakan juga istilah lain yaitu ”Konstitusi”. Istilah berasal dari bahasa Inggris ”Contitution”. Terjemahan dari istilah tersebut UUD.
Pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti lebih luas dari pada pengertian UUD, karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam UUD.
4.Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
Sistem pemerintahan Indonesia ini dibagi atas tujuh secara sistematis merupakan kedaulatan rakyat, oleh karena itu sistem pemerintahan Negara ini dikenal dengan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Negara yang dirinci sbb:
a)Indonesia ialah Negara Yang Berdasarkan Atas Hukum (Rechtstaat)
b)Sistem Kostitusional
c)Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat
d)Presiden ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinggi di Samping MPR dan DPR
e)Presiden Tidak Bertanggungjawab Kepada DPR
f)Menteri Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara tidak Bertanggungjawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
g)Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak-Terbatas.
5.Negara Indonesia Adalah Negara Hukum
Menurut penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara Hukum, Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan kekuasaan.
Ciri-ciri suatu Negara Hukum adalah :
a.Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
b.Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
c.Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
SEO
.If you wish to become medical transcriptionist then you need to check our Medical transcription training Online blog.
0 Responses to “NEGARA DAN KONSTITUSI (bag. 2)”
Post a Comment