Friday, July 30, 2010
NEGARA DAN KONSTITUSI (bag. 1)
A.Pengertian Negara
Secara holistic pengertian Negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu pada zaman yunani kuno para ahli filsafat Negara merumuskan pengertian Negara secara beragam. Aristoteles yang hidup pada tahun 384-322 SM, merumuskan Negara dalam bukunya Politika, yang disebutnya sebagai Negara Polis, yang pada saat itu masih difahami Negara dalam suatu wilayah yang kecil. Dalam pengertian itu Negara disebut sebagai Negara hukum, yang didalamnya terdapat sejumlan warga Negara yang ikut dalam permusyawaratan (ecclesia). Oleh karena itu menurut Areistoteles keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya Negara yang baik, demi terwujudnya cita-cita seluruh warganya.
Berikut ini konsep pengertian Negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh antara lain : Roger H. Soltau, mengemukakan bahwa Negara adalah sebagai alat agency atau wewenang lauthority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat (Soltau, 1961). Sementara itu menutut Harold J. Lasky, bahwa Negara adalah merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada invidu atau kelompok, yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Negara Indonesia
Negara Indonesia tumbuh dan berkembang dengan dilatar belakangi oleh kekuasaan dan penindasan bangsa asing seperti dijajah Belanda dan Jepang. Selain itu yang khas dari bangsa Indonesia adalah unsure etnis yang membentuk bangsa itu sangat beraneka ragam, baik budaya, seperti bahasa, adat istiadat serta nilai-nilai yang dimiliki. Dengan demikian terbentuknya bangsa Indonesia melalui suatu proses yang panjang.
Prinsip-prinsip Negara Indonesia dapat dikaji melalui makna yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea I menjelaskan latar belakang terbentuknya Negara dan bangsa Indonesia yaitu tentang kemerdekaan adalah hak kodrat segala bangsa di dunia dan penjajahan itu tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan oleh karena itu harus dihapuskan. Alinea II menjelaskan tentang perjalanan perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan, Alinea III menjelaskan tentang kedudukan kodrat manusia Indonesia sebagai bangsa yang relijius yang kemudian pernyataan kemerdekaan, adapun Alenia IV menjelaskan tentang terbentuknya bangsa Indonesia yang disusun berdasarkan UUD Negara, wilayah Negara serta dasar filosofis Negara yaitu Pancasila.
B.Konstitusionalisme
Basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan Negara.
Consensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme dizaman modern dewasa ini pada umumnya dipahami berdasarkan pada tiga elemen kesepakatan atau consensus, sebagai berikut :
1.Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama,
2.Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan Negara,
3.Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur ketatanegaraan.
SEO
.If you wish to become medical transcriptionist then you need to check our Medical transcription training Online blog.
0 Responses to “NEGARA DAN KONSTITUSI (bag. 1)”
Post a Comment