Friday, July 30, 2010
Ringkasan Pendidikan Kewarganegaraan BAB 2
BAB II
FILSAFAT PANCASILA
A. Pengertian Filsafat
Dalam wacana ilmu pengetahuan sebenarnya pengertian filsafat sangat sederhana dan mudah dipahami. Filsafat adalah satu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia. Dengan kata lain perkataan selama manusia hidup, maka sebenarnya ia tidak dapat mengelak dari filsafat, atau dalam kehidupan manusia senantiasa berfilsafat.
Secara estimologis pengertian filsafat berasal dari bahasa Yunani “philein” yang artinya cinta dan “sophos” yang artinya hikmah atau kebijaksanaan atau “wisdom”. Jadi secara harfiah istilah filsafat adalah mengandung makna cinta kebijaksanaan.
Jika ditinjau dari lingkup pembahasannya maka filsafat meliputi banyak bidang bahasan antara lain tentang manusia, masyarakat, alam, pengetahuan, etika, logika, agama, estetika, dan bidang lainnya. Keseluruhan arti filsafat yang meliputi berbgai masalah tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua macam sebagai berikut:
Pertama: Filsafat sebagai produk mencakup pengertian
a. Arti-arti filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep dari para filsuf pada zaman dahulu, teori, sistem atau pandangan tertentu, yang merupakan hasil dari proses berfilsafat dan yang mempunyai ciri-ciri tertentu.
b. Sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Filsafat dalam pengetian jenis ini mempunyai ciri khas tertentu sebagai hasil kegiatan berfilsafat dan pada umumnya proses peemcahan persoalan filsafat ini diselesaikan dengan kegiatan berfilsafat.
Kedua: Filsafat sebagai suatu proses mencakup pengertian
Filsafat yang diartikan sebagai bentuk aktifitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objek permasalahannya.
B. Pengertian Pancasila sebagai Suatu Sistem
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan bagianp-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh, sistem lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Suatu kesatuan bagian-bagian,
2) Bagian-bagian tersebutt mempunyai fungsi sendiri-sendiri,
3) Saling berhubungan, saling ketergantungan,
4) Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama,
5) Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks.
Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-sila Pancasila setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri, fungsi sendiri-sendiri tujuan tertentu, yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Isi sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan.
Antara sila-sila Pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Sila yang satu senantiasa dikualifikasi oleh sila-sila lainnya. Secara demikian ini maka pancasila pada hakikatnya merupakan sistem, dalam pengertian bahwa bagian-bagian, sila-silanya saling berhubungan secara erat sehingga membentuk suatu struktur yang menyeluruh.
Dengan demikian Pancasila merupakan suatu sistem dalam pengertian kefilsafatan sebagaimana sistem filsafat lainnya antara lain materialism, idealisme, rasionalisme, liberalism, sosialisme, dan sebagainya.
Kenyataan Pancasila yang demikian itu disebut kenyataan objektif, uaitu bahwa kenyataan itu pada Pancasila sendiri terlepas dari sesuatu yang lain, atau terlepas dari pengetahuan orang. Kenyataan objektif yang ada dan terletak pada Pancasila, sehingga Pancasila sebagai suatu sistem filsafat bersifat khas dan berbeda dengan sistem-sistem filsafat yang lainnya misalnya liberalism, materialism, komunisme, dan aliran filsafat yang lainnya. Oleh karena itu, Pancasila sebagai suatu sistem filsafat akan memberikan ciri-ciri yang khas, yang khusus yang tidak terdapat pada sistem filsafat lainnya.
C. Kesatuan Sila-Sila Pancasila
1. Susunan pancasila yang Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal
Susunan pancasila adalah hierarkis dan mempunyai bentuk piramidal. Pengertian matematika piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarki sila-sila dari Pancasila dalam urut-urutan luas, dan juga dalam hal sifat-sifatnya. Kalau dilihat dari intinya, urut-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan isi sifatnya, merupakan pengkhususan dari sila-sila yang di mukanya.
Dalam susunan hierarkis dan piramidal ini, maka Ketuhana Yang Maha Esa menjadi basis kemanusiaan, persatuan Indonesia, kerakyatan dan Keadilan Sosial. Sebaliknya, Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan, yang membangun, memelihara, dan mengembangkan persatauan Indonesia, yang berkerakyatan dan berkeadilan sosial demikian selanjutnya, sehingga tiap-tiap sila di dalamnya mengandung sila-sila lainnya.
Secara ontologism kesatuan sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem bersifat hierarkis dan berbentuk piramidal adalah sebagai berikut: bahwa hakikat adanya Tuhan adalah karena dirinya sendiri, Tuhan sebagai Causa Prima. Oleh karena segala sesuatu yang ada termasuk manusia ada karena diciptakan Tuhan (sila 1). Adapun manusia adalah sebagai subjek pendukung pokok negara, karena negara adalah lembaga kemanusiaan, negara sebagai persekutuan hidup bersama yang anggotanya adalah manusia (sila 2). Maka negara sebagai akibat adanya manusia yang bersatu (sila 3). Sehingga terbentuklah persekutuan hidup bersama yang disebut rakyat. Rakyat adalah sebagai totalitas individu-individu dalam negara yang bersatu (sila 4). Keadilan pada hakikatnya merupakan tujuan suatu keadilan dalam hidup bersama atau dengan lain perkataan keadilan sosial (sila 5) pada hakikatnya sebagai tujuan dari lembaga hidup bersama yang disebut negara.
2. Kesatuan Sila-Sila Pancasila yang Saling Mengisi dan Saling Mengkualifikasi
Tiap-tiap sila sepeti telah disebutkan di atas mengandung empat sila lainnya, dikualifikasi oleh keempat sila lainnya. Untuk kelengkapan dari hubungan kesatuan keseluruhan dari sila-sila Pancasila dipersatukan dengan rumus hierarkis tersebut di atas.
1. Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Sila kedua: kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kemanusiaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Sila ketiga: persatuan Indonesia adalah persatuan yang Berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, adalah kerakyatan yang Berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, adalah keadilan yang Berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
D. Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat
Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formil logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila. Selain kesatuan sila-sila Pancasila itu hierarkis dalam hal kuantitas juga dalam hal isi sifatnya yaitu menyangkut makna serta hakikat sila-sila Pancasila. Kesatuan yang demikian itu meliputi kesatuan dalam hal ontologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila.
1. Dasar Ontologis Sila-sila Pancasila
Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat tidak hanya kesatuan yang menyangkut sila-silanya saja melainkan juga meliputi hakikat dasar dari sila-sila Pancasila atau secara filosofis merupakan dasar ontologism sila-sila Pancasila. Pancasila yang terdiri atas lima sila, setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan memiliki suatu kesatuan dasar ontologism. Dasar ontologism Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis. Demikian juga jikalau kita pahami dari segi filsafat negara bahwa Pancasila adalah dasar filsafat negara, adapun pendukung pokok negara adalah rakyat dan unsure rakyat adadlah manusia itu sendiri, sehingga tepatlah jika dalam filsafat pancasila bahwa hakikat dasar antropologis sila-sila Pancasila adalah manusia.
2. Dasar Epistemologis Sila-sila Pancasila
Dasar epistemologis Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Pancasila sebagai suatu ideologi bersumber pada nilai-nilai dasarnya yaitu filsafat Pancasila. Kalau manusia merupakan basis ontologism dari Pancasila, maka dengan demikian mempunyai implikasi terhadap bangunan epistemologis, yaitu bangunan epistemologi yang ditempatkan dalam bangunan filsafat manusia.
Oleh karena itu, maka konsepsi dasar ontologism sila-sila Pancasila yaitu hakikat manusia monopluralis merupakan dasar pijak epistemologi Pancasila. Menurut Pancasila bahwa hakikat manusia adalah monopluralis yaitu hakikat manusia yang memilki unsure-unsur pokok yaitu susunan kodrat yang terdiri atas raga (jasmani) dan jiwa (rokhani), maka Pancasila mengakui kebenaran rasio yang besumber pada akal manusia. Selain itu manusia memiliki indra untuk mendapatkan kebenaran pengetahuan yang bersifat empiris, maka Pancasila mengakui kebenaran empiris terutama dalam kaitannya dengan pengetahuan manusia yang bersifat positif.
Sebagai suatu paham epistemologi maka Pancasila mendasarkan pada pandangannya bahwa ilmu pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religious dalam upaya untuk mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan yang mutlak dalam hidup manusia.
3. Dasar Aksiologis Sila-sila Pancasila
Sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan kesatuan. Terdapat berbagai macam teori tentang nilai dan hal ini sangat bergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing-masing dalam menentukan tentang pengertian nilai dan hierarkinya.
a. Teori Nilai
Terdapat berbagai macam pandangan tentang nilai dan hal ini sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing-masing dalam menentukan tentang pengertian serta hierarki nilai.
Menurut tinggi rendahnya, nilai-nilai dapat dikelompokkan dalam empat tingkatan sebagai berikut:
1) Nilai-nilai kenikmatan : dalam tingkat ini terdapat deretan nilai-nilai yang mengenakkan
dan tidak mengenakkan yang menyebabkan orang senang atau
menderita tidak enak.
2) Nilai-nilai kehidupan : dalam tingkat ini terdapatlah nilai-nilai yang penting bagi
kehidupan misalnya kesehatan.
3) Nilai-nilai kejiwaaan : dalam tingkat ini terdapat nilai-nilai kejiwaan yang sama sekali
tidak tergantung dari keadaan jasmani atau lingkungan. Nilai
semacam ini ialah keindahan, kebenaran, pengetahuan murni
yang dicapi dalam filsafat.
4) Nilai-nilai kerokhanian : dalam tingkat ini terdapat modalitas nilai dari yang suci dan tak
suci, terdiri dari nilai-nilai pribadi.
Walter G. Everet menggolongkan nilai manusiawi ke dalam delapan kelompok yaitu:
1) Nilai-nilai ekonomis (ditujukan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dapat dibeli)\
2) Nilai-nilai kejasmanian (menbantu pada kesehatan, efisiensi dan keindahan dari kehidupan badan)
3) Nilai-nilai hiburan (nilai-nilai permainan dan waktu senggang yang dapat menyumbangkan pada pengayaan kehidupan)
4) Nilai-nilai sosial (berasal mula dari pelbagai pihak bentuk perserikatan manusia)
5) Nilai-nilai watak (keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan sosial yang bersangkutan)
6) Nilai-nilai estetis (nilai-nilai keindahan dalam alam dan karya seni)
7) Nilai-nilai intelektual (nilai-nilai pengetahuan dan pengajaran kebenaran)
8) Nilai-nilai keagamaan.
Notonagoro membagi nilai menjadi tiga yaitu:
1) Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan atau aktivitas.
2) Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3) Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rokhani.
b. Nilai-nilai Pancasila sebagai Suatu Sistem
Isi arti sila-sila Pancasila pada hakikatnya dapat dibedakan atas, hakikat Pancasila yang umum universal yang merupakan substansi sila-sila Pancasila, sebagai pedoman pelaksanaan dan penyelenggaraan negara yaitu sebagai dasar negara yaitu bersifat umum kolektif serta aktualisasi Pancasila yang bersifat khusus dan kongkrit dalam berbagai bidang kehidupan. Hakikat sila-sila Pancasila adalah merupakan nilai-nilai, sebagai pedoman negara adalah merupakan norma, adapun aktualisasinya merupakan realisasi kongkrit Pancasila.
Substansi Pancasila dengan kelima silanya yang terdapat pada ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Prinsip dasar yang mengandung kualitas tertentu itu merupakan cita-cita dan harapan atau hal yang ditujukan oleh bangsa Indonesia untuk diwujudkan menjadi kenyataan real dalam kehidupannya. Prinsip-prinsip tersebut telah menjelma dalam tertibn sosial, tertib masyarakat dan tertib kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkadnung dalam sila I dengan sial V Pancasila merupakan cita-cita, harapan, dambaan bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dalam kehidupannya.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu mempunyai tingkatan dan bobot yang berbeda, namun nilai-nilai itu tidak saling bertentangan. Akan tetapi nilai-nilai-nilai itu saling melengkapi. Hal ini disebabkan sebagai suatu substansi, Pancasila itu merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, atau kesatuan organik.
Suatu hal yang diberikan penekanan lebih dahulu yakni meskipun nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu mempunyai tingkatan dan bobot nilai yang berbeda yang berarti ada keharusan untuk menghormati nilai yang lebih tinggi, nilai-nilai yang berbeda tingkatan dan bobot nilainya itu tidak saling berlawanan atau bertentangan, melainkan saling melengkapi.
E. Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia
1. Dasar Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya metupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis. Dasar pemikiran filosofis dari sila-sila Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah sebagai berikut: Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan, serta kenegaraan ahrus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Rumusan dari sila-sila Pancasila sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum, universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
b. Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam kehidupan keagamaan.
c. Pancasila yan terkandung dalam pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia.
Sebaliknya nilai-nilai subjektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia itu sendiri, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis, serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia.
2. Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atsa kebenaran, kenaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkadnung ketujuh nilai-nilai kerokhanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis dan nilai religious, yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa.
2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia apda hakikatnya merupakan suatu sumber dari hukum dasar dalam negara Indonesia. Sebagai sumber dari hukum dasar, secara objektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur, yang diapdatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri bangsa menjadi lima sila dan ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Indonesia.
Dengan perkataan lain bahwa dalam penjabaran sila-sila Pancasila dalam peraturan perundang-undangan bukanlah secara langsung dari sila-sila Pancasila melainkan melalui Pembukaan UUD 1945. Empat pokok pikiran dan barulah dikongkritasikan dalam pasal-pasal UUD 1945. Selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan serta hukum positif di bawahnya.
Dalam pengertian seperti inilah maka sebenarnya dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi negara Indonesua terutama dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.
F. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikirab seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideology lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan serta religious yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi Pancasila diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga merupakan kausa materialis Pancasila.
G. Makna Nilai-nilai Setiap Sila Pancasila
Sebagai suatu dasar filsafat negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila-sila Pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan satu dengan yang lain, namun kesemuanya merupakan satu kesatuan yang sistematis.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai bahwa negara yang didirikan \adalah sebagai pengejewantahan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa pada hakikat manusia adalah susunan kodrat jiwa dan raga, sifat kodrat individu dan sosial, sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan yang Maha Esa
3. Persatuan Indonesia
Dalam sila Persatuan Indonesia adalah penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah suatu persekutuan hidup bersama di antara elemen-elemen yang membentuk negara berupa suku, ras, kelompok, golongan, maupun kelompok agama.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara begai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk indovidu dan makhluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam sila tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka di dalam sila kelima tesebut, terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (keadilan sosial). Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
H. Pancasila sebagai Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Setiap bangsa di dunia senantiasa memiliki suatu cita-cita serta pandangan hidup yang merupakan suatu basis nilai dalam setiap pemecahan masalah yang dihadapi oleh bangsa tersebut. Meskipun bangsa Indonesia terbentuk melalui proses penjajahan bangsa asing, namun tatkala akan mendirikan suatu negara telah memiliki suatu landasan filosofis yang merupakan suatu esensi cultural religious dari bangsa Indonesia sendiri yaitu berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan dan berkeadilan.
Konsekuensinya selama bangsa Indonesia memiliki kehendak bersama untuk membangujn bangsa di atas daar filosofis nilai-nilai Pancasila, seharusnya segala kebijakan dalam negara terutama dalam melakukan suatu pembaruan-pembaruan dalam negara dalam proses reformasi dewasa ini nilai-nilai Pancasila merupakan suatu pangkal tolak derivasi baik dalam bidang politik, sosial, ekonomi, hukum, serta kebijakan hubungan internasional dewasa ini. Hal inilah dalam wacana ilmiah diistilahkan bahwa Pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain itu, filsafat Pancasila merupakan dasar dari Negara dan Konstitusi (Undang-Undang Dasar Negara) Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa Filsafat Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia memiliki konsekuensi segala peraturan perundang-undangan dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pengertian Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah atau nama. Mata kuliah terebut sering disebut dengan civic education, citizenship education, dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education. Mata kuliah ini memiliki peran strategis dalam mempersiapkan warrganegara yang cerdas, bertanggungjawab dan berkeadaban. Berdasarkan rumusan “Civic International” (1995) disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture.
Dengan adanya penyempurnaan kurikulum mata kuliah pengembangan kepribadian maka pendidikan kewarganegaraan memiliki paradigma baru, yaitu Pendidikan Kewarganegaraan berbasis Pancasila. Hal ini berdasarkan kenyataan di seluruh negara di dunia, bahwa kesadaran demokrasi serta implementasinya harus senantiasa dikembangkan dengan basis filsafat bangsa, identitas nasional, kenyataan dan pengalaman sejarah bangsa tersebut, serta dasar-dasar kemanusiaan dan keadaban. Oleh karena itu, dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan intelektual Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yang demokratis, religious, berkemanusiaan dan berkeadaban.
2. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Visi Pendidikan Kewarganegaraan adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswanya memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruna tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nili-nili dasar Pancasila, rasa kebangsaaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Berdasarkan pengertian tersebut maka kompetensi mahasiswa dalam pendidikan tinggi tidak dapat dipisahkan dengan filsafat bangsa.
B. Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum
1. Landasan Ilmiah
a. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi bangsa dan negaranya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu itu diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, nilai kemanusiaan dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilkau cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.
Sebagai suatu perbandingan, di berbagai negara juga dikembangkan materi Pendidikan Umum sebagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari sikap dan perilaku warganegaranya.
1) Amerika Serikat: History, Humanity, dan Philosophy.
2) Jepang: Japanese History, Ethics, dan Philosophy.
3) Filipina: Philipino, Family Planning Taxation and Land Reform, The Philipine New Constitution, dan Study of Human Rights.
Di beberapa negara dikembangkan pula bidang studi yang sejenis dengan Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu yang dikenal dengan Civics Education.
b. Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu mempunyai objek, metode, sistem, dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu hrus jelas, baik objek material maupun formalnya. Objek material adala bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Sedangkan objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Adapaun objek material dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warganegara baik yang empiric maupun yang nonempirik, yaitu meliputi wawasan, sikap dan perilaku warganegara dalam kesatuan bangsa dan negara. Sebagai objek formalnya mencakup dua segi, uaitu hubungan antara warganegara dan negara, dan segi pembelaan negara. Dalam hal ini pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan terarah pada warga negara Indonesia dalam hubungannya dengan negara Indonesia dan upaya pembelaan negara Indonesia.
Objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan dijabarkan lebih rinci yang meliputi pokok-pokok bahasan sebagai berikut:
1) Filsafat Pancasila,
2) Identitas Nasional,
3) Negara dan Konstitusi,
4) Demokrasi Indonesia,
5) Rule of law dan Hak Asasi Manusia,
6) Hak dan Kewajiban Warganegara serta Negara,
7) Geopolitik Indonesia,
8) Geostrategi Indonesia
2. Landasan Hukum
a. UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945, khusus pada alinea kedua dan keempat, yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya.
2) Pasal 27 (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamakan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukun dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
3) Pasal 30 (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
4) Pasal 31 (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”.
b. Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang GBHN
c. UU No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Negara Republik Indonesia (Jo. UU No. 1 tahun 1988)
d. UU No. 20 Tahun 2003 tentgang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan No 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
Adapun Pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas No 43/DIKTI/Kep/2006, yang memuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
BAB III
IDENTITAS NASIONAL
A. Pengertian Identitas Nasional
Istilah identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula hal ini juga sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis. Berdasarkan hakikat pengertian “identitas nasional” sebagaimana dijelaskan maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau yang lebih popular disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Jika kepribadian sebagai suatu identitas dari suatu bangsa, maka persoalannya adalah bagaimana pengertian suatu bangsa itu. Bangsa pada hakikatnya aalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu “kesatuan nasional”
B. Faktor-faktor yang Mendukung Kelahiran Identitas Nasional
Kelahiran identitas nasional suatu bangsa memilki sifat, ciri khas serta keunikan sendiri-sendiri, yang sangat ditentukan oleh factor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional tersebut. Adapun factor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia meliputi (1) factor objektif, yaitu meliputi factor geografis, ekologis, dan demografis, (2) factor subjektif, yaitu factor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimilki bangsa Indonesia.
Robert de Ventos mengemukakan teori tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi historis antara empat factor penting, yaitu factor primer, faktor pendorong, faktor penarik, dan faktor reaktif.
Faktor pertama, mencakup etnisitas, territorial, bahasa, agama, dan yang sejenisnya. Bagi bangsa Indonesia yang tersusun atas berbagai macam etnis, bahasa, agama, wilayah serta bahasa daerah, merupakan suatu kesatuan meskipun berbeda-beda dengan kekhasan masing-masing.
Faktor kedua, meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan bernegara. Dalam hubungan ini bagu suatu bangsa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan negara dan bangsanya juga merupakan suatu identitas nasional yang dinamis.
Faktor ketiga, meliputi kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional. Bagi bangsa Indonesia unsur bahasa telah merupakan bahasa persatauan dan kesatuan nasional sehingga bahasa Indonesia dipilih sebagai bahasa resmi negara dan bangsa Indonesia.
Faktor keempat, meliputi penindasan, dominasi, dan pencarian identitas alternatif melalui memori kolektif rakyat. Bangsa Indonesia yang hampir tiga setengah abad dikuasai oleh bangsa lain sangat dominan dalam mewujudkan faktor keempat melalui memori kolektif rakyat Indonesia.
C. Pancasila sebagai kepribadian dan Identitas Nasional
Dapat dikatakan bahwa Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya bersumber pada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimilki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Pancasila sebelum dirumuskan secara formal yuridis dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar filsafat Indonesia, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia, dalam kehidupan sehari-hari sebagai suatu pandangan hidup, sehingga materi Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah bangsa Indonesia sendiri.
Dasar-dasar pembentukan nasionalisme modern menurut Yamin dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh paa tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908. Akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk menemukan identitas nasionalnya sendiri, membentuk suatu bangsa dan negara Indonesia tercapai pada tanggal 17 Agustus 1945 yang kemudian diproklamasikan sebagai hari kemerdekaan bangsa Indonesia.
identitas Nasional
4 06 2010
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Bagi bangsa Indonesia berbagai persoalan dalam negeri yang tumbuh berbarengan dengan munculnya fenomena globalisasi seolah-olah menghentak kesedaran nasional untuk memperteguhi identitas diri sebagai sebuah bangsa.
Kesadaran tentang globalisasi menurut semua bangsa khususnya dibelahan selatan untuk menyegarkan kembali identitas nasional, berarti pengungkapan unsur-unsur positif yang mendukung kiprah sebuah bangsa di tengah sebuah pergaulan internasional. Jauh dari keinginan untuk mengembangkan nasionalisme sempit. Sebab, tidak ada satupun bangsa di dunia ini yang dapat maju tanpa kerja sama dengan bangsa lainnya. Dengan demikian, membangun identitas nasional merupakan proyek yang tidak akan pernah selesai bagi bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia
Permasalahan
- Jelaskan pengertian tentang identitas nasional!
- Jelaskan faktor-faktor yang mendukung lahirnya identitas nasional
Tujuan penulisan
- Mahasiswa memahami identitas nasional
- Mahasiswa dapat memahami realitas masyarakat yang majemuk dan dapat menempatkan diri di tengah-tengah masyarakat majemuk itu dengan baik
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Identitas Nasional
Sebagai sebuah istilah ”Identitas nasional” dibentuk oleh dua kata, yaitu identitas dan nasional. Identitas dapat diartikan sebagai ciri, tanda atau jatidiri, sedangkan nasional dalam konteks pembicaraan ini berarti kebangsaan. Dengan demikian, identitas nasional dapat diartikan sebagai jatidiri nasiona atau kepribadian nasional.
Jatidiri nasional suatu bangsa tentu saja berbeda dengan jatidiri bangsa lainnya. Hal ini disebabkan oleh perbedaan latar belakang sejarah, kebudayaan, maupun geografi. Jatidiri nasional bangsa Indonesia terbentuk karena rakyat Indonesia memiliki pengalaman sejarah yang sama. Berawal dari pengalaman masing-masing daerah dalam menghadapi kaum penjajah, timbullah perasaan senasib berhadapan dengan para penjajah. Perasaan senasib ini kemudian mendorong tumbuhnya kesadaran bahwa kita memang memiliki banyak perbedaan, tetapi perbedaan itu tidak dapat menutup kenyataan bahwa kita memiliki kesamaan sejarah dalam melawan kaum penjajah. Pengalaman sejarah yang sama ini dapat menumbuhkan kesadaran kebangsaan yang kemudian melahirkan identitas nasional.
Jatidiri nasional tentu saja tidak hanya menjadi jatidiri dari sebuah bangsa sebagai satu kesatuan, tetapi juga menjadi identitas bagi seluruh warga bangsa tertentu. Oleh karena itu, identitas nasional diperlukan dalam proses interaksi baik antar warga maupun antar negara
Faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
Lahirnya identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dilepaskan dari dukungan faktor objektif, yaitu faktor-faktor yang berkaitan dengan geografis-ekologis dan demografis, dan faktor subjektif, yaitu faktor-faktor histories, politik, sosial, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa itu (Suryo, 2002)
Kondisi geografi-ekologis yang membentuk Indonesia sebagai daerah kepulauan yang beriklim tropis dan terletak di persimpangan jalan komunikasi antar wilayah dunia di Asia Tenggara ikut mempengaruhi perkembangan kehidupan demografis, ekonomis, sosial, dan kultural bangsa Indonesia. selain itu, faktor histories yang dimiliki Indonesia ikut mempengaruhi proses pembentukan masyarakat dan bangsa Indonesia beserta identitasnya, melalui interaksi berbagai faktor yang ada di dalamnya. Hasil dari interaksi dari berbagai faktor tersebut melahirkan proses pembentukan masyarakat, bangsa dan negara-bangsa beserta identitas bangsa Indonesia, yang mengemukakan sewaktu nasionalisme berkembang di Indonesia pada awal abad ke XX.
Faktor penting lainnya yang mendorong tumbuhnya kesadaran kebangsaan di Indonesia adalah digunakannya bahasa melayu sebagai bahasa kebangsaan, yang bersama-sama agama Islam memecahkan kecenderungan nasionalisme sempit di Indonesia. Bahasa melayu ternyata di terima masyarakat yang sebenarnya sudah memiliki bahasa daerah/suku yang cukup berpengaruh dan digunakan sebagai bahasa sehari-hari oleh masyarakat daerah/suku tersebut. Digunakannya bahwa melayu dalam pergaulan antar etnis turut mempercepat tumbuhnya kesadaran kebangsaan di Indonesia.
Pencarian identitas nasional bangsa Indonesia pada dasarnya melekat erat dengan perjuangan masyarakat dan bangsa Indonesia untuk membangun konsep “Indonesia”, sebagai atribut terbentuknya masyarakat dan bangsa baru atau Indonesia modern, dari reruntuhan bentuk masyarakat lama, baik yang bercorak tradisional maupun colonial. Oleh karena itu, pembentukan persoalan lainnya, yang berkaitan dengan dimensi sosial, kultural, ekonomi maupun politik.
Bentuk-bentuk Identitas Nasional Indonesia
1. Dasar-dasar falsafah negara yaitu Pancasila
2. Semboyan negara ialah Bhineka tunggal ika
3. Lambang negara ialah Garuda Pancasila (Pasal 36A)
4. Lagu kebangsaan yaitu Indonesia raya (Pasal 36B)
5. Bendera negara yaitu sang merah putih (Pasal 36)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sebagai sebuah istilah identitas nasional dibentuk oleh dua kata yaitu identitas dan nasional. Identitas dapat diartikan sebagai ciri, tanda atau jati diri; sedangkan nasional dalam konteks pembicaraan ini berarti kebangsaan. Dengan demikian, identitas nasional dapat diartikan sebagai jati diri nasional.
Lahirnya identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dilepaskan dari dukungan faktor yakni
- Faktor obyektif
- Faktor subjektif
Saran
- Mahasiswa harus bisa memahami tentang konsep identitas nasional
- Sebagai generasi muda hendaknya selalu berpikir tentang tatanan bangsa Indonesia dari tahun ketahun yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Asykuri Ibn Chamin. Bambang Cipto, Haedar Nasir, Civid Education Pendidikan Kewarganegaraan, Mejelis Pendidikan Tinggi. Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) pimpinan pusat Muhammadiyah Yogyakarta 2002. Revisi 2003
IDENTITAS NASIONAL
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada hakikatnya manusia hidup tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia senantiasa membutuhkan orang lain. Pada akhirnya manusia hidup secara berkelompok-kelompok. Manusia dalam bersekutu atau berkelompok akan membentuk suatu organisasi yang berusaha mengatur dan mengarahkan tercapainya tujuan hidup yang besar. Dimulai dari lingkungan terkecil sampai pada lingkungan terbesar. Pada mulanya manusia hidup dalam kelompok keluarga. Selanjutnya mereka membentuk kelompok lebih besar lagi sperti suku, masyarakat dan bangsa. Kemudian manusia hidup bernegara. Mereka membentuk negara sebagai persekutuan hidupnya. Negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh kelompok manusia yang memiliki cita-cita bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang sama. Negara dan bangsa memiliki pengertian yang berbeda. Apabila negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia maka bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri. Di dunia ini masih ada bangsa yang belum bernegara. Demikian pula orang-orang yang telah bernegara yang pada mulanya berasal dari banyak bangsa dapat menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa. Baik bangsa maupun negara memiliki ciri khas yang membedakan bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain di dunia. Ciri khas sebuah bangsa merupakan identitas dari bangsa yang bersangkutan. Ciri khas yang dimiliki negara juga merupakan identitas dari negara yang bersangkutan. Identitas-identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa menjadi identitas nasional bangsa.
Dengan perkataan lain, dapat dikatakan bahwa hakikat identitas asional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD kita, sistem pemerintahan yang diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional. Perlu dikemukaikan bahwa nilai-nilai budaya yang tercermin sebagai Identitas Nasional tadi bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang terbuka-cenderung terus menerus bersemi sejalan dengan hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya. Konsekuensi dan implikasinyaadalahidentitas nasional juga sesuatu yang terbuka, dinamis, dan dialektis untuk ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan funsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat. Krisis multidimensi yang kini sedang melanda masyarakat kita menyadarkan bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan Identitas Nasional kita telah ditegaskan sebagai komitmen konstitusional sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam Pembukaan, khususnya dalam Pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya, yaitu : Kebudayan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budaya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli terdapat ebagi puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia “. Kemudian dalam UUD 1945 yang diamandemen dalam satu naskah disebutkan dalam Pasal 32:
1. Negara memajukan kebudayan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memeliharra dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
2. Negara menghormatio dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Dengan demikian secara konstitusional, pengembangan kebudayan untuk membina dan mengembangkan identitas nasional kita telah diberi dasar dan arahnya, terlepas dari apa dan bagaimana kebudayaan itu dipahami yang dalam khasanah ilmiah terdapat tidak kurang dari 166 definisi sebagaimana dinyatakan oleh Kroeber dan Klukhohn di tahun 1952.
1.2 Rumusan Masalah
· Apa pengertian Identitas Nasional?
· Apa saja unsur-unsur Identitas Nasional?
· Apa saja faktor-faktor pendukung kelahiran Idetitas Nasinal?
· Apa pengertian pancasila sebagai kepribadian dan Identitas Nasional?
1.3 Tujuan dan Manfaat Penulisan
· Untuk megetahui pengertian Identitas Nasional.
· Untuk mengetahui unsur-unsur Identitas Nasional.
· Untuk mengetahui faktor-faktor pendukung kelahiran Identitas Nasional.
· Untuk mengetahui pengertian pancasila sebagai kepribadian dan Identitas Nasional.
1.4 Sistematika Penulisan
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan dan Manfaat Penulisan
1.4 Sistematika Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Identitas Nasional
2.2 Unsur-Unsur Identitas Nasional
2.3 Faktor-Faktor Kelahiran Identitas Nasional
2.4 Pancasila Sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Identitas Nasional
Istilah identitas nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaan. Secara etimologis , identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “ nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau . sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Kata “nasional” merujuk pada konsep kebangsaan. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identiti yang memiliki pengerian harfiah ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Jadi, pegertian Identitas Nsaional adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai Ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia, dalam arti lain juga sebagai Dasar Negara yang merupakan norma peraturan yang harus dijnjung tinggi oleh semua warga Negara tanpa kecuali “rule of law”, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga Negara, demokrasi serta hak asasi manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia.
Identitas Nasional Indonesia :
1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
2.2 Unsur-Unsur Identitas Nasional
Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
1. Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
2. Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
3. Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4. Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut :
· Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara
· Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
· Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, sertakepercayaan.
Menurut sumber lain ( http://goecities.com/sttintim/jhontitaley.html) disebutkan bahwa:
Satu jati diri dengan dua identitas:
1. Identitas Primordial
· Orang dengan berbagai latar belakang etnik dan budaya: jawab, batak, dayak, bugis, bali, timo, maluku, dsb.
· Orang dengan berbagai latar belakang agama: Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha, dan sebagainya.
2. Identitas Nasional
· Suatu konsep kebangsaan yang tidak pernah ada padanan sebelumnya.
· Perlu diruuskan oleh suku-suku tersebut. Istilah Identitas Nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
Eksistensi suatu bangsa pada era globalisasi yang sangat kuat terutama karena pengaruh kekuasaan internasional. Menurut Berger dalam The Capitalist Revolution, era globalisasi dewasa ini, ideology kapitalisme yang akan menguasai dunia. Kapitalisme telah mengubah masyarakat satu persatu dan menjadi sistem internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar bangsa-bangsa di dunia, dan secara tidak langsung juga nasib, social, politik dan kebudayaan. Perubahan global ini menurut Fakuyama membawa perubahan suatu ideologi, yaitu dari ideologi partikular kearah ideology universal dan dalam kondisi seperti ini kapitalismelah yang akan menguasainya. Dalam kondisi seperti ini, negara nasional akan dikuasai oleh negara transnasional yang lazimnya didasari oleh negara-negara dengan prinsip kapitalisme. Konsekuensinya, negara-negara kebangsaan lambat laun akan semakin terdesak. Namun demikian, dalam menghadapi proses perubahan tersebut sangat tergantung kepada kemampuan bangsa itu sendiri. Menurut Toyenbee, cirri khas suatu bangsa yang merupakan local genius dalam menghadapi pengaruh budaya asing akan menghadapi Challence dan response. Jika Challence cukup besar sementara response kecil maka bangsa tersebut akan punah dan hal ini sebagaimana terjadi pada bangsa Aborigin di Australia dan bangfsa Indian di Amerika. Namun demikian jika Challance kecil sementara response besar maka bangsa tersebut tidak akan berkembang menjadi bangsa yang kreatif. Oleh karena itu agar bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap meletakkan jati diri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia sebagai dasar pengembangan kreatifitas budaya globalisasi. Sebagaimana terjadi di berbagai negara di dunia, justru dalam era globalisasi dengan penuh tantangan yang cenderung menghancurkan nasionalisme, muncullah kebangkitan kembali kesadaran nasional.
2.3 Faktor-Faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
1. Faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia meliputi:
· Faktor Objektif, yang meliputi faktor geografis-ekologis dan demografis
· Faktor Subjektif, yaitu faktor historis, social, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia (Suryo, 2002)
2. Menurut Robert de Ventos, dikutip Manuel Castelles dalam bukunya “The Power of Identity” (Suryo, 2002), munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi historis ada 4 faktor penting, yaitu:
· Faktor primer, mencakup etnisitas, territorial, bahasa, agama, dan yang sejenisnya.
· Faktor pendorong, meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembanguanan lainnya dalam kehidupan bernegara.
· Faktor penarik, mencakup modifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional
· Faktor reaktif, pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
Faktor pembentukan Identitas Bersama. Proses pembentukan bangsa- negara membutuhkan identitas-identitas untuk menyataukan masyarakat bangsa yang bersangkutan. Faktor-faktor yang diperkirakan menjadi identitas bersama suatu bangsa, yaitu :
· Primordial
· Sakral
· Tokoh
· Bhinneka Tunggal Ika
· Sejarah
· Perkembangan Ekonomi
· Kelembagaan
Faktor-faktor penting bagi pembentukan bangsa Indonesia sebagai berikut
1. Adanya persamaan nasib , yaitu penderitaan bersama dibawah penjajahan bangsa asing lebih kurang selama 350 tahun
2. Adanya keinginan bersama untuk merdeka , melepaskan diri dari belenggu penjajahan
3. Adanya kesatuan tempat tinggal , yaitu wilayah nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke
4. Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa
Cita- Cita, Tujuan dan Visi Negara Indonesia.
Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Alenia II Pembukaan UUD 1945 yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Tujuan Negara Indonesia selanjutnya terjabar dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945. Secara rinci sbagai berikut :
1. Melindungi seganap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan Kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Adapun visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai , demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa dan berahklak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, mengausai ilmu pengetahuandan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin. Setelah tidak adanya GBHN makan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka mengenah (RPJM) Nasional 2004-2009, disebutkan bahwa Visi pembangunan nasional adalah :
1. Terwujudnya kehidupan masyarakat , bangsa dan negara yang aman, bersatu, rukun dan damai.
2. Terwujudnya masyarakat , bangsa dan negara yang menjujung tinggi hukum, kesetaraan, dan hak asasi manusia.
3. Terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak serta memberikan fondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.
2.4 Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memilki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menujufase nasionalisme modern, diletakanlan prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam filsafat hidup berbangsa dan bernagara. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa yang diangkat dari filsafat hidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu Pancasila. Jadi, filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber pada kepribadiannya sendiri. Dapat pula dikatakan pula bahwa pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi, filsafat pancasila itu bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan suatu rezim atau penguasa melainkan melalui suatu historis yang cukup panjang. Sejarah budaya bangsa sebagai akar Identitas Nasional. Menurut sumber lain (http://unisosdem.org.kliping_detail.php/?aid=7329&coid=1&caid=52) Disebutkan bahwa: kegagalan dalam menjalankan dan medistribusikan output berbagia agenda pembangnan nasional secaralebih adil akan berdampak negatif pada persatuan dan kesatuan bangsa. Pada titik inilah semangat Nasionalisme akan menjadi slah satu elemen utama dalam memperkuat eksistensi Negara/Bangsa. Study Robert I Rotberg secara eksplisit mengidentifikasikan salah satu karakteristik penting Negara gagal (failed states) adalah ketidakmampuan negara mengelola identitas Negara yang tercermin dalam semangat nasionalisme dalam menyelesaikan berbagai persoalan nasionalnya. Ketidakmampuan ini dapat memicu intra dan interstatewar secara hamper bersamaan. Penataan, pengelolaan, bahkan pengembangan nasionalisme dalam identitas nasional, dengan demikian akan menjadi prasyarat utama bagi upaya menciptakan sebuah Negara kuat (strong state). Fenomena globalisasi dengan berbagai macam aspeknya seakan telah meluluhkan batas-batas tradisional antarnegara, menghapus jarak fisik antar negara bahkan nasionalisme sebuah negara. Alhasil, konflik komunal menjadi fenomena umum yang terjadi diberbagai belahan dunia, khususnya negara-negara berkembang. Konflik-konflik serupa juga melanda Indonesia. Dalam konteks Indonesia, konflik-konflik ini kian diperuncing karekteristik geografis Indonesia. Berbagai tindakan kekerasan (separatisme) yang dipicu sentimen etnonasionalis yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia bahkan menyedot perhatian internasional. Nasionalisme bukan saja dapat dipandang sebagai sikap untuk siap mengorbankan jiwa raga guna mempertahankan Negara dan kedaulatan nasional, tetapi juga bermakna sikap kritis untuk member kontribusi positif terhadap segala aspek pembangunan nasional. Dengan kata lain, sikap nasionalisame membutuhkan sebuah wisdom dalam mlihat segala kekurangan yang masih kita miliki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan sekaligus kemauan untuk terus mengoreksi diri demi tercapainya cita-cita nasional. Makna falsafah dalam pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
1. Alinea pertama menyatakan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan , karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Maknanya, kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
2. Alinea kedua menyebutkan: “ dan perjuangan kemerdekaaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kepada depan gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
3. Alinea ketiga menyebutkan: “ atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Maknanya, bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridha Allah SWT yang merupakan dorongan spiritual.
4. Alinea keempat menyebutkan: “ kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, menmcerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada: ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara kesatuan republik Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sekilas kata-kata diatas memang membuat tanda tanya besar dalam memaknainya. Beribu-ribu kemungkinan yang terus melintas dibenak pikiran, untuk menjawab sebuah pertanyaan yang membahas tentang identitas nasional.Kendatipun, dalam hidup keseharian yang mencakup suatu negara berdaulat, Indonesia sendiri sudah menganggap bahwa dirinya memiliki identitas nasional. Identitas nasional merupakan pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai Ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Unsur-unsur dari identitas nasional adalah Suku Bangsa: gol sosial (askriptif : asal lhr), golongan,umur. Agama : sistem keyakinan dan kepercayaan. Kebudayaan: pengetahuan manusia sebagai pedoman nilai,moral, das sein das sollen,dlm kehidupan aktual. Bahasa : Bahasa Melayu-penghubung (linguafranca). Faktor-faktor kelahiran identitas nasional adalah Faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia meliputi faktor subjektif dan factor objektif, Faktor primer, mencakup etnisitas, territorial, bahasa, agama, dan yang sejenisnya. Faktor pendorong, meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembanguanan lainnya dalam kehidupan bernegara. Faktor penarik, mencakup modifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional. Faktor reaktif, pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
3.2 Saran
Identitas nasional merupakan suatu ciri yang dimiliki oleh bangsa kita untuk dapat membedakannya dengan bangsa lain. Jadi, untuk dapat mempertahankan keunika-keunikan dari bangsa Indonesia itu sendiri maka kita harus menanamkan akan cinta tanah air yang diwujudkan dalam bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap atura-aturan yang telah ditetapkan serta mengamalkan nilai-nilai yang sudah tertera dengan jelas di dalam pancasila yang dijadikan sebagai falsafah dan dasar hidup bangsa Indonesia. Dengan keunikan inilah, Indonesia menjadi suatu bangsa yang tidak dapat disamakan dengan bangsa lain dan itu semua tidak akan pernah lepas dari tanggung jawab dan perjuangan dari warga Indonesia itu sendiri untuk tetap menjaga nama baik bangsanya.
A.Konsitusi indonesia
Dalam proses reformasi hukum dewasa ini berbagai kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Memang amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti sama sekali UUD 1945, akan tetapi merupakan prosedur penyempurnaan terhadap UUD 1945 tanpa harus langsung mengubah UUD-nya itu sendiri.
Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana amandemen pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945.
1.Hukum Dasar Tertulis (UUD)
Secara umum menurut E.C.S Wade dalam bukunya Constitutional law, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menetukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. UUD dapat dipandang sebagai lembaga atau sekumpul asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan tersebut dibagi antara Badan Legislatif, Eksekutif dan Badan Yudikatif.
Sifat-sifat UUD 1945 sebagai berikut :
a)Oleh karena sifatnya tertulis maka rumusannya jelas,
b)Penjelasan UUD 1945 bersifat singkat dan simple,
c)Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
d)UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan hukum positif dan tinggi.
2.Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis (Convensi)
Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
Sifat convensi adalah :
a)Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggara Negara.
b)Tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar.
c)Diterima oleh seluruh rakyat.
d)Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam UUD.
3.Konstitusi
Disamping pengertian UUD, dipergunakan juga istilah lain yaitu ”Konstitusi”. Istilah berasal dari bahasa Inggris ”Contitution”. Terjemahan dari istilah tersebut UUD.
Pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti lebih luas dari pada pengertian UUD, karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam UUD.
4.Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
Sistem pemerintahan Indonesia ini dibagi atas tujuh secara sistematis merupakan kedaulatan rakyat, oleh karena itu sistem pemerintahan Negara ini dikenal dengan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Negara yang dirinci sbb:
a)Indonesia ialah Negara Yang Berdasarkan Atas Hukum (Rechtstaat)
b)Sistem Kostitusional
c)Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat
d)Presiden ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinggi di Samping MPR dan DPR
e)Presiden Tidak Bertanggungjawab Kepada DPR
f)Menteri Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara tidak Bertanggungjawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
g)Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak-Terbatas.
5.Negara Indonesia Adalah Negara Hukum
Menurut penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara Hukum, Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan kekuasaan.
Ciri-ciri suatu Negara Hukum adalah :
a.Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
b.Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
c.Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
A.Pengertian Negara
Secara holistic pengertian Negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu pada zaman yunani kuno para ahli filsafat Negara merumuskan pengertian Negara secara beragam. Aristoteles yang hidup pada tahun 384-322 SM, merumuskan Negara dalam bukunya Politika, yang disebutnya sebagai Negara Polis, yang pada saat itu masih difahami Negara dalam suatu wilayah yang kecil. Dalam pengertian itu Negara disebut sebagai Negara hukum, yang didalamnya terdapat sejumlan warga Negara yang ikut dalam permusyawaratan (ecclesia). Oleh karena itu menurut Areistoteles keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya Negara yang baik, demi terwujudnya cita-cita seluruh warganya.
Berikut ini konsep pengertian Negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh antara lain : Roger H. Soltau, mengemukakan bahwa Negara adalah sebagai alat agency atau wewenang lauthority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat (Soltau, 1961). Sementara itu menutut Harold J. Lasky, bahwa Negara adalah merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada invidu atau kelompok, yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Negara Indonesia
Negara Indonesia tumbuh dan berkembang dengan dilatar belakangi oleh kekuasaan dan penindasan bangsa asing seperti dijajah Belanda dan Jepang. Selain itu yang khas dari bangsa Indonesia adalah unsure etnis yang membentuk bangsa itu sangat beraneka ragam, baik budaya, seperti bahasa, adat istiadat serta nilai-nilai yang dimiliki. Dengan demikian terbentuknya bangsa Indonesia melalui suatu proses yang panjang.
Prinsip-prinsip Negara Indonesia dapat dikaji melalui makna yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea I menjelaskan latar belakang terbentuknya Negara dan bangsa Indonesia yaitu tentang kemerdekaan adalah hak kodrat segala bangsa di dunia dan penjajahan itu tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan oleh karena itu harus dihapuskan. Alinea II menjelaskan tentang perjalanan perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan, Alinea III menjelaskan tentang kedudukan kodrat manusia Indonesia sebagai bangsa yang relijius yang kemudian pernyataan kemerdekaan, adapun Alenia IV menjelaskan tentang terbentuknya bangsa Indonesia yang disusun berdasarkan UUD Negara, wilayah Negara serta dasar filosofis Negara yaitu Pancasila.
B.Konstitusionalisme
Basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan Negara.
Consensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme dizaman modern dewasa ini pada umumnya dipahami berdasarkan pada tiga elemen kesepakatan atau consensus, sebagai berikut :
1.Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama,
2.Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan Negara,
3.Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur ketatanegaraan.
BAB IV
HUBUNGAN DASAR NEGARA
DENGAN
KONSTITUSI
Dasar Negara
• Philosophische grounslag (Belanda)
• Weltanschaung (Jerman)
• Ideology (Inggris)
• Ideologi (Indonesia)
Ideologi
• Konsensus mayoritas warganegara tentang nilai-nilai dasar yang ingin diwujudkan dengan mengadakan negara mereka itu.
» Adolf Houken (1988)
Ideologi selalu berupa gagasan-gagasan yang memiliki sifat
• 1. Sistematis : tersusun scr terpadu, unsurnya tdk bertentangan satu sama lain.
• 2. Berfungsi sbg pedoman dlm kehidupan bernegara (bagi penganutnya atau yg mempercayai)
• 3. Masih berupa gagasan dasar shg mmerlukan penjabarn operasional.
Contoh Ideologi
• Liberalisme di negara Amerika dan negara-negara Barat
• Sosialisme/ Komunisme di RRC, Korea Utara, dan negara-negara Eropa Timur sampai tahun 1990.
• Pancasila di Indonesia
Substansi dasar Negara
• Dipengaruhi oleh cara pandang terhadap hakekat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial
• Ada pemikir dasar negara yang mengutamakan salah satu sisi dari kedua dimensi itu.
• Ada yang melihat keduanya sebagai suatu yang padu yang tidak bisa dipisahkan
Perbedaan Liberalisme, Sosialisme, dan Pancasila
Fungsi Dasar Negara
• 1. Dasar berdiri dan tegaknya negara
• 2. Dasar kegiatan penyelenggara negara
• 3. Dasar partisipasi warga negara
• 4. Dasar pergaulan antarwarga negara
• 5. Dasar dan sumber hukum nasional
Pancasila sebagai dasar Negara
• Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber dari segala sumber hukum.
• (Tap MPRS No.XX/MPRS/1966, jo Tap MPR No. V/ 1973, jo, Tap MPR. No. IX/MPR/ 1978, jo Tap MPR No. XVIII/MPR/1998)
KONSTITUSI
• Arti Luas : Hukum Dasar, keseluruhan aturan dasar , baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu negara
• Arti Sempit : Undang-Undang Dasar, yang memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat dasar dari ketatanegaraan suatu negara
Kedudukan Konstitusi
• Sebagai Hukum dasar:
karena berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam dlm kehidupan suatu negara; memuat ttg lembaga negara dan sekaligus kewenangannya juga peraturan perundang-undangan besrta isinya.
• Sebagai Hukum tertinggi:
Aturan yg terdapat dlm konstitusi secara hirarki mempunyai kedudukan lebih tinggi terhadap aturan lainnya, shg aturan lain harus sesuai dg konstitusi
Sifat Konstitusi
• Kaku (rigid), jika hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur pembuatan Undang-Undang biasa.
• Fleksibel (supel), jika dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur pembuatan Undang-undang.
• CF. Strong; kaku atau supelnya konstitusi ditentukan oleh prosedur mmbuat UU di negara ybs.
Bagaimana sifat UUD’1945 ?
• Rigit atau Fleksibel ?
• Berikan alasannya !
Fungsi (khusus)Konstitusi
• 1. Menentukan dan membatasi kekuasaan negara.
• 2. Menjamin Hak-hak asasi warga negara
• Sehingga terwujud prinsip “Goverment by laws, not by men” atau “Rule of law”
Substansi Konstitusi
• 1. Pernyataan tentang gagasan politik, moral, dan keagamaan. ()
• 2. Ketentuan tentang struktur organisasi negara.(Ps 2-25 ).
• 3. Ketentuan tentang perlindungan HAM (Pasal 27- 34 )
• 4. Ketentuan tentang prosedur mengubah UUD.( Pasal :37 )
• 5. Ketentuan Larangan mengubah sifat tertentu dari UUD.(Pemb,Kesatuan, presidensial,adendum)
Aktivitas Belajar
• Buatlah kelompok belajar yang beranggotakan 2 orang.
• Pelajari seksama apakah UUD 1945 memuat tentang:
• a). Gagasan politik, moral, dan keagamaan,(pernyataan pengakuan adanya Tuhan, pernyataan bahwa keadilan,.. akan dijamin dalam UUD)
• b). Struktur organisasi negara:
– 1. MPR Bab:... Pasal.....sd......
– 2. Pres+Wapres; Bab :.... Pasal ....sd......
– 3.dst...
• c). Perlindungan HAM
• d). Prosedur mengubah UUD
• e). Larangan mengubah sifat tertentu dari UUD
– 1. ... 3. ....
– 2. ... 4. ....
Tujuan, materi, dan kegiatan hari ini ...
• Tujuan (KD) : Mendiskripsikan hubungan dasar negara dan konstitusi.
• Materi :
• - Cara pembentukan dan mengubah konsitusi.
• - Hubungan dasar negara dan konstitusi
• Kegiatan : Kerja kelompok dan presentasi hasil analisa hubungan Dasar Negara dan Konstitusi.
CARA PEMBENTUKAN KONSTITUSI
• 1. Pemberian :
– Raja memberi kepada warganya UUD dan berjanji akan mempergunakan kekuasaan berdasarkan asas-asas tertentu.
• 2. Sengaja dibentuk :
– Pembuatan UUD dilakukan setelah negara itu didirikan.
• 3. Cara Revolusi :
– Pemerintahan hasil revolusi membuat UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyatnya.
4. Cara Evolusi :Perubahan secara berangsur-angsur dapat menimbulkan suatu UUD sehingga UUD yang lama tidak berlaku lagi
CARA MENGUBAH UUD
• 1. Oleh Badan Legislatif.
• 2. Referandum.
• 3. Oleh Badan Khusus.
• 4. Khusus di negara federasi.
Hubungan dasar Negara dan Konstitusi
• Hubungan dasar negara Pancasila dg Konstitusi dapat dilihat dari hubungan sila-sila Pancasila dlm pembukaan dengan pasal-pasal UUD 1945.
• Nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan yang tertuang dalam Pembukaan UUD yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan...
Aktifitas Belajar
• Bentuk kelompok max. 5 orang.
• Lakukan analisa UUD 1945 untuk menemukan hubungan Pancasila denga Pasal-pasal dalam UUD 1945.
• Tulislah hasil kerja pada lembar kerja yang telah disediakan !
Lembar Kerja
Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
Lembar Kerja
Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
Kegiatan Hari Ini
• Tujuan :
Mendiskripsikan Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi di Ind, Neg. Liberal, dan Komunis/Uni Soviet.
• Kegiatan :
Menelaah UUD’45, Konstitusi AS, dan Uni Soviet.
Ingatkah ?
• Apa fungsi pokok konstitusi ?
• Membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang !
• Bagaimana caranya ?
Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi di Negara Liberal (AS)
• “Kami rakyat Amerika Serikat dalam rangka membentuk persatuan yang lebih sempurna, menegakkan keadilan, menjamin keamanan dalam negeri, menyediakan pertahanan umum, dan mengamankan Anugerah kemerdekaan bagi diri kita sendiri dan keturunan kita, menetapkan dan mengesahkan konstitusi ini untuk Amerika Serikat”
• Bagian Awal Konstitsi AS 1787
Piagam Kemerdekaan AS 1776
• “We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Right, that among these are Life, Liberty, and the persuit of Happines. That to secure these rights Governments are instituted Men, deriving their just powers from the consen of the governed”
Hal pokok yang diatur dalam sistem pemerintahan demokrasi yang melindungi kebebasan manusia
• 1. Pembagian Kekuasaan
• 2. Sistem Check and balance
Pembagian Kekuasaan Negara dalam Konstitusi AS
Sistem Check and Balance dalam Konstitusi AS
Tantangan hari ini
• 1. Cermati bagan sistem check and balances menurut Konstitusi AS di atas !
• 2.Pelajari pasal-pasal yang mengatur hubungan antar lembaga negara dalam UUD 1945.
• 3. Buatlah bagan check and balances menurut UUD 1945
• 4. Selamat dan sukses !!!!
Kompetensi Dasar
• Menganalisis kedudukan pembukaan UUD 1945
• Kegiatan :
• 1. Menjelaskan makna yang terkandun gdalam masing-masing alinea pembukaan UUD 1945
• 2. Menjelaskan kedudukan pembukaan UUD 1945
Lembar Kerja
Konstitusi pada negara Komunis
(RRC- Mao Tse Tung)
• Komunisme bukan hanya mrp sistem politik tetapi juga gaya hidup yg berdasarkan nilai-nilai tertentu:
• 1. Gagasan monoisme
• 2. Kekerasan sbg alat yang sah guna mencapai komunisme
• 3. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme
Mekanisme konstitusional demokrasi rakyat (ala komunis)
• Pembuat keputusan tertinggi adalah PKC yang menentukan semua kebijakan.
• Tidak ada proses legeslasi secara terbuka.
Lembaga-lembaga kenegaraan
• 1. Ketua dan Sekjen PKC (eksekutif)
• 2. Konggres Rakyat Cina (legeslatif)
• 3. Mahkamah rakyat tertinggi dan kejaksaan rakyat tertinggi (yudikatif)
SAMPAI KETEMU MINGGU DEPAN, INSYA ALLAH …..
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
sbg Staatsfundamentalnorm, karena
• 1. Dari segi terjadinya ditentukan oleh pembentuk negara.
• 2. Dari segi isi, memuat dasar-dasar pokok negara
tujuan negara,
ketentuan diadakannya UUD,
bentuk negara,
dasar filsafat negara.
5 Kesepakatan Dasar MPR tentang Perubahan UUD 1945
• 1. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
• 2. Tetap mempertahankan NKRI.
• 3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
• 4. Penjelasan UUD 1945 ditiadakan
• 5. Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara Adendum.
Makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD’45
• Alinea 1
• Keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Ind thd mslh kemerdekaan.
• Penjajahan tdk sesuai peri kemanusiaan dan peri keadilan
• Aspirasi bgs Ind unt membebaskan diri dari penjajahan
Alinea 2
• Perjuangan bangsa ind sudah sampai pada saat yang tepat untuk memproklamasikan.
• Kemerdekaan bukan akhir dari perjuangan
• Perlu usaha untuk mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan masy adil makmur
Alinea 3
*Ketaqwaan bgs ind thd Tuhan YME
*Kemerdekaan dimotivasi oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan
Alinea 4
• Terdapat rumusan tentang tujuan negara
• Pentingnya mengatur kehidupan negara dalam UUD
• Bentuk pemerintah republik
• Dasar negara Indonesia Pancasila
Tuesday, July 27, 2010
POPULASI
Kata populasi (dari bahasa Inggris: Population) dipakai untuk hal-hal berikut:
* Dalam bidang geografi / demografi, sebagai sinonim bagi penduduk
* Dalam bidang biologi, populasi adalah sekumpulan individu dengan ciri-ciri sama (satu spesies yang sama) yang hidup dalam tempat dan waktu yang sama.
* Dalam bidang statistika, populasi adalah sekumpulan data yang menjadi objek inferensi.
SAMPEL
Sampel merupakan bagian dari populasi yang ingin diteliti; dipandang sebagai suatu pendugaan terhadap populasi, namun bukan populasi itu sendiri.[1] Sampel dianggap sebagai perwakilan dari populasi yang hasilnya mewakili keseluruhan gejala yang diamati.[2] Ukuran dan keragaman sampel menjadi penentu baik tidaknya sampel yang diambil. Terdapat dua cara pengambilan sampel, yaitu secara acak (random)/probabilita dan tidak acak (non-random)/non-probabilita.[2]
Peluang (matematika)/ probabilitas
Peluang atau kebolehjadian atau dikenal juga sebagai probabilitas adalah cara untuk mengungkapkan pengetahuan atau kepercayaan bahwa suatu kejadian akan berlaku atau telah terjadi. Konsep ini telah dirumuskan dengan lebih ketat dalam matematika, dan kemudian digunakan secara lebih luas dalam tidak hanya dalam matematika atau statistika, tapi juga keuangan, sains dan filsafat.
[sunting] Konsep matematika
Probabilitas suatu kejadian adalah angka yang menunjukkan kemungkinan terjadinya suatu kejadian. Nilainya di antara 0 dan 1. Kejadian yang mempunyai nilai probabilitas 1 adalah kejadian yang pasti terjadi atau sesuatu yang telah terjadi[1]. Misalnya matahari yang masih terbit di timur sampai sekarang. Sedangkan suatu kejadian yang mempunyai nilai probabilitas 0 adalah kejadian yang mustahil atau tidak mungkin terjadi. Misalnya seekor kambing melahirkan seekor sapi.
Probabilitas/Peluang suatu kejadian A terjadi dilambangkan dengan notasi P(A), p(A), atau Pr(A). Sebaliknya, probabilitas [bukan A] atau komplemen A, atau probabilitas suatu kejadian A tidak akan terjadi, adalah 1-P(A). Sebagai contoh, peluang untuk tidak munculnya mata dadu enam bila sebuah dadu bersisi enam digulirkan adalah 1-\frac{1}{6} = \frac{5}{6}.
Tuesday, July 20, 2010
Proses Analisa Bisnis: KEWIRAUSAHAAN
Konsep Dasar Bisnis/ Kewirausahaan
Memahami Bisnis/ Kewirausahaan sebagai suatu disiplin ilmu yang dapat dipelajari dan diajarkan
1.1. Dahulu
* Melalui pengalaman langsung dilapangan
* Bakat yang dibawa
1.2. Sekarang
* Bisa dipelajari (formal, non formal)
* Kewirausahaan/ Bisnis merupakan ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan dan perilaku seseorang.
Konsep Dasar Bisnis/ Kewirausahaan
Memahami Obyek Studi Bisnis/ Kewirausahaan
* Obyek Bisnis/ Kewirausahaan meliputi :
> Kemampuan merumuskan tujuan hidup
> Memotivasi diri
> Berinisiatif
> Kemempuan membentuk modal
> Kemampuan mengatur waktu, mental
> Kemampuan mengambil hikmah dari
pengalaman
Konsep Dasar Bisnis/ Kewirausahaan
Hakikat Kewirausahaan/ Bisnis :
Bisnis Kewirausahaan pada hakekatnya adalah sifat, ciri dan watak seseorang yang memiliki kemauan dalam mewujudkan gagasan inovatif kedalam dunia nyata secara kreatif.
Inti : adalah kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda
Kreatifitas : berfikir sesuatu yang baru
Inovasi : bertindak melakukan sesuatu yang baru
Konsep Dasar Bisnis/ Kewirausahaan
Hakikat Kewirausahaan/ Bisnis
Fungsi Kewirausahaan/ Bisnis
* adalah memperkenalkan barang baru
* melaksanakan metode produksi baru
* membuka pasar baru
* membuka bahan-bahan/ sumber
sumber baru
* pelaksanaan organisasi baru
Esensi :
menciptakan nilai tambah dengan cara-cara baru dan berbeda agar dapat bersaing
Konsep Dasar Bisnis/ Kewirausahaan
Karakteristik Kewirausahaan/ Bisnis
al :
Percaya diri
Berorientasi pada tugas dan hasil
Pengambilan resiko dan suka tantangan
Kepemimpinan (berjiwa pemimpin)
Keorisinilan
Berorientasi kemasa depan
Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan Bisnis/ Kewirausahaan :
Kemauan
Kemampuan
Peluang
Kesempatan
Konsep Dasar Bisnis/ Kewirausahaan
Alasan Seseorang berminat Bisnis/ Kewirausahaan
Alasan Keuangan
Alasan Sosial
Alasan Pelayanan
Alasan Pemenuhan Diri
Beberapa Peluang yang bisa diambil
Peluang untuk memperoleh
Peluang untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki
Peluang untuk memperoleh manfaat secara finansial
Peluang untuk menghargai usaha seseorang
TERIMA KASIH
Proses Analisa Bisnis: KEWIRAUSAHAAN
Materi Perkuliahan :
PENDAHULUAN
1.1. Kewirausahaan Gambaran Ringkas
1.1.1. Inti dan Hakikat Kewirausahaan
1.1.2. Jiwa dan Sikap Kewirausahaan
1.1.3. Proses Kewirausahaan
1.1.4. Fungsi dan Peran Wirausaha
1.1.5. Ide dan Peluang Kewirausahaan
1.1.6. Bekal Pengetahuan dan Keterampilan Wirausaha
1.1.7. Merintis Usaha Baru
1.1.8. Etika Berwirausaha
1.2. Kompetensi Kewirausahaan
Materi Perkuliahan :
PROSES KEWIRAUSAHAAN
2.1. Faktor-faktor Pemicu Kewirausahaan
2.2. Model Proses Kewirausahaan
2.3. Ciri-ciri Penting Tahap Permulaan dan Pertumbuhan Kewirausahaan
2.4. Langkah Menuju Keberhasilan Wirausaha
2.5. Faktor Penyebab Keberhasilan dan Kegagalan Wirausaha
2.6. Keuntungan dan Kerugian Berwirausaha
2.6.1. Keuntungan Kewirausahaan
2.6.2. Kerugian Kewirausahaan
Materi Perkuliahan :
IDE DAN PELUANG DALAM KEWIRAUSAHAAN
3.1. Ide Kewirausahaan
3.2. Sumber-sumber Potensial Peluang
3.3. Bekal Pengetahuan dan Kompetensi Kewirausahaan
Materi Perkuliahan :
MERINTIS USAHA BARU DAN MODEL PENGEMBANGANNYA
4.1. Cara Memasuki Dunia Baru
4.1.1. Merintis Usaha Baru
4.1.2. Membeli Perusahaan yang Sudah Didirikan
4.1.3. Franchising (Kerja Sama Manajemen/ Waralaba)
4.2. Profil Usaha Kecil dan Model Pengembangannya
4.3. Kerangka Hipotesis Pengembangan Usaha kecil
Materi Perkuliahan :
PENGELOLAAN USAHA DAN STRATEGI KEWIRAUSAHAAN
5.1. Pengelolaan Usaha
5.1.1 Perencanaan Usaha
5.1.2 Pengelolaan Keuangan
5.2. Teknik dan Strategi Pemasaran
5.2.1 Perencanaan Pemasaran
5.2.2 Bauran Pemasaran (Marketing Mix)
5.2.3 Kiat Pemasaran Usaha Baru
Materi Perkuliahan :
PENGELOLAAN USAHA DAN STRATEGI KEWIRAUSAHAAN
5.3. Teknik Pengembangan Usaha
5.3.1 Perluasan Skala Ekonomi (Economic of Scale)
5.3.2 Perluasan Cakupan Usaha (Economic of Scope)
5.4. Manajemen dan Strategi Kewirausahaan
5.4.1 Manajemen Kewirausahaan
5.4.2 Strategi Kewirausahaan
5.5. Memelihara Semangat (Spirit) Wirausaha
Materi Perkuliahan :
ANALISA BISNIS DAN STUDI KELAYAKAN USAHA
6.1. Pentingnya Studi Kelayakan Usaha
6.2. Proses dan Tahap Studi Kelayakan
6.2.1 Tahap Penemuan Ide atau Perumusan Gagasan
6.2.2 Tahap Memformulasikan Tujuan
6.2.3 Tahap Analisis
6.2.4 Tahap Keputusan
6.3. Analisis Kelayakan Bisnis
6.3.1 Analisis Aspek Pemasaran
6.3.2 Analisis Aspek Produksi/ Operasi
6.3.3 Analisis Aspek Manajemen
6.3.4 Analisis Aspek Keuangan
Materi Perkuliahan :
ANALISA BISNIS DAN STUDI KELAYAKAN USAHA
6.4. Kriteria Investasi
6.4.1 Payback Period (PBP)
6.4.2 Kriteria Nilai Bersih Sekarang
6.4.3 Kriteria Rasio Manfaat-Biaya (Benefit Cost Ratio)
6.4.4 Kriteria Internal Rate of Return (IRR)
6.5 Penyusunan Studi Kelayakan Bisnis
6.6 Evaluasi dan Persiapan Bisnis Baru
TERIMA KASIH
KEWIRAUSAHAAN
Kewirausahaan : adalah kemampuan kreatf dan inovatif yang dijadikan dasar, kita, sumber daya, untuk mencapai peluang menuju sukses.
Bisnis : suatu kegiatan yang mendapatkan keuntungan
Inti Kewirausahaan adalah kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda melalui berpikir kreatif dan bertindak inovatif
Kewirausahaan adalah menempatkan suatu kemampauan dalam menciptakan nilai tambah dipasar melalui proses pengolahan sumber daya dengan cara baru dan berbeda melalui :
Pengambangan teknologi Baru
Penemuan Pengetahuan Ilmiah Baru
Perbaikan produk barang dan jasa yang ada
Penemuan cara baru untuk menghasilkan barang lebih banyak dengan sumber daya yang lebih efisien
Kreatif adalah kemampan untuk mengembangkan ide-ide baru dan cara-cara baru dalam pemecahan masalah danmenemukan peluang
Inovasi adalah : kemampuan untuk menerapkan kreativitas dalam rangka pemecahan masalah dan menemukan peluang
Percaya diri (yakin, optimis, penuh komitmen)
Berinisiatif (energik, percaya diri)
Memiliki Motif Berprestasi(berorientasi hasil dan berwawasan)
Memiliki Jiwa Kepemimpinan (Berani Tampil Berbeda) Kedepan
Berani mengambil resiko dengan penuh perhitungan (karena ia suka tantangan)
Kewirausahaan Diawali dengan :
Tahapan Inovasi Banyak Dipengarui Oleh :
Motif Berprestasi
Komitmen
Nilai-nilai pribadi
Pendidikan
Pengalaman
Peluang
Model Peran
Aktivitas
Wirausahawan mempunyai 2 peran :
Sebagai Penemu (Inovator)
Menemukan dan Menciptakan :
Produk Baru
Teknologi & Cara Baru
Ide-ide Baru
Organisasi Usaha Baru
Sebagai Perencana (Planner)
Merancang usaha baru
Merencanakan strategi usaha baru
Merencanakan ide-ide dan peluang perusahaan
Menciptakan organisasi perusahaan baru
Melakukan evaluasi terhadap peluang dengan jiwa dan sikap kewirauahaan
Memiliki berbagai kemampuan sebagai penemu dan perencana
B.P. mengenai usaha
B.P. Peran Dan Tanggung Jawab
B.P. Manajemen dan Organisasi Bisnis
B.K. Konseptual, mengatur strategi, memperitungkan resiko
B.K. kreatif dan nilai tambah
B.K. Dalam memimpin dan mengelola
B.K. Komunikasi dan berinteraksi
B.K. Teknik usaha yang akan dilakukan
Ada tiga cara untuk memasuki Usaha Bisnis
Merintis usaha baru sejak awal
Membeli perusahaan yang telah ada
Kerja sama manajemen
Faktor yang mempengaruhi dalam merintis usaha baru :
Bidang usaha dan jenis usaha
Bentuk usaha dan kepemilikan usaha
Tempat usaha
Organisasi usaha
Jaminan usaha yang mungkin diperoleh
Lingkungan usaha yang berpengaruh
Kejujuran
Integritas
Menepati Janji
Kesetiaan
Kewajaran
Suka Membantu
Menghormati orang lain
Warga negara yang baik dan taat hukum
Mengejar keunggulan
Bertanggungjawab
TERIMA KASIH
SEO
.If you wish to become medical transcriptionist then you need to check our Medical transcription training Online blog.